Beberapa hari yang lalu mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan uji materi atas pasal 184 ayat 4 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ini artinya, syarat pengajuan hak menyatakan pendapat menjadi lebih ringan, yakni bisa dilakukan mayoritas sederhana atau 2/3 anggota DPR. Sebelumnya ayat tersebut mengatur kuorum ¾ untuk mengajukkan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.
Dengan keputusan yang seperti itu, peluang melanjutkan hak angket menjadi pemakzulan di DPR terbuka lebar, karena persyaratannya yang semakin mudah.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh para inisiator hak angket Century. Karena itu pula Inisiator-inisiator hak angket Century pun sudah mulai bersiap siap untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Seperti yang kita semua tahu, bahwa hingga kini kasus Century seakan menguap begitu saja. Padahal kasus ini begitu hangat di Indonesia beberapa bulan lalu. Apalagi ditambah drama perdebatan sengit di gedung DPR yang ditayangkan secara Live di beberapa stasiun berita. Keputusan terakhir yang di sepakati adalah Opsi C, yaitu ada masalah dalam dana talangan Century yang bernilai 6,7 triliun tersebut.
Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum, dengan anggota dewan sebagai pengawas. Setelah itu, kasus lenyap begitu saja. Tanpa ada tersangka, dan tanpa uang kembali.
Di tengah kontroversi pembanguna gedung baru DPR, kasus tersebut kini mencuat lagi ke permukaan, apalagi semenjak dikabulkannya uji materi atas pasal 184 ayat 4 tersebut oleh MK. Dan dikabarkan, politisi dari partai Golkar lah yang getol untuk mengajukkan gugatan.
Namun, Demokrat yang merupakan partai pro pemerintah menuding diangkatnya lagi kasus Century merupakan senjata untuk negosiasi kasus. Seperti yang kita tahu bahwa kasus mafia pajak Gayus turut menyeret nama-nama politisi yang juga Konglomerat. Sebut saja Abu Rizal Bakrie sang Ketua Umum Parta Golkar yang hingga kini di curigai oleh sebagian besar orang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Gayus.
Politisi Partai Demokrat mensinyalir bahwa ada usaha untuk tawar menwar kasus. Dengan kata lain Kasus Century akan di tukar dengan Kasus Gayus. Seperti apa kebenarannya, kita juga tidak ada yang tahu.
Namun jika hal tersebut benar, yang disayangkan sekali Negara kita, karena menjadi korban atas adu kepentingan antar elit politik.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka Presiden tidak bisa bermain-main dalam mengambil suatu keputusan, Sebab, hak penggunaan menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB.
Selain itu Presiden bisa terancam dimakzulkan sewaktu-waktu. Meskipun, proses pemakzulan perlu melalui tiga tahap, Mulai dari DPR, MK hingga MPR.
Seperti apa babak baru kasus Century atau gayus?
Apakah Presiden akhirnya bisa dimakzulkan?
Hanya waktu yang bisa menjawab.
Salam
Adi yuza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar jika dirasa perlu
Adi Yuza