Rabu, 19 Januari 2011

Masturbasi dalam Berbagai Tinjauan

'

Onani atau masturbasi merupakan salah satu kegiatan seksual seseorang yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Umumnya onani merupakan aktivitas yang sangat privasi. Sehingga orang terkadang sangat merahasiakan aktivitasnya tersebut, atau bahkan dianggap sebagai aib jika diketahui oleh orang lain.

Saat ini, Menurut penelitian, Pemuda & Pemudi yang berumur antara 13 – 20 tahun merupakan usia yang paling mendominasi dalam melakukan onani. Dan yang paling banyak melakukan onani adalah orang yang belum menikah, menjanda, duda dll. dibandingkan dengan wanita, pria lebih mendominasi untuk melakukan onani. Namun diantara semua itu, faktor terbesar seseorang melakukan onani adalah karena kecanduan film porno (?).

Dari segi kesehatan, onani tidak menimbulkan dampak yang buruk asalkan tidak terlalu sering. karena onani hanya mengeluarkan apa yang berlebihan pada tubuh, kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar benih akan segera mengisi kekosongan.

Pada abad pertengahan, muncul buku tentang bahaya onani di Eropa. Diantaranya, onani dapat menimbulkan kemandulan, dan lutut kopong. Secara ilmiah, belum ada bukti yang bisa dipertanggungjwabkan perihal pendapat tersebut. Karena sperma selalu berproduksi sampai tiba masa menopause dan sperma diproduksi oleh testis, bukan lutut. Selain itu, muncul mitos lain yang mengatakan bahwa onani dapat menyebabkan nafas sesak, kepala pusing, jantung berdebar, cepat marah,dll. Namun pada umumnya, hal tersebut hanyalah sugesti setelah membaca info yang demikian.


Walau tidak memberi dampak secara medis, masturbasi dapat memberi dampak pada kondisi psikologi seseorang, antara lain berpengaruh pada keintiman dan kelanggengan pernikahan. Dari penelitian yang dilakukan para ahli disimpulkan bahwa pria yang bermasturbasi akan terus melakukannya sekalipun telah menikah. Mereka bermasturbasi karena ketagihan.

Selain itu dampak di atas, dampak psikologis yang lain adalah timbulnya rasa berdosa. Karena dalam tinjauan agama, onani termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan. Meskipun pada dasarnya masih terjadi perbedaan pendapat diantara ahli agama, apakah onani dosa atau tidak. Karena tidak ada ayat yang benar-benar yang secara eksplisit mengatakan bahwa onani itu dosa.

Selama ini para ahli agama masih menyamakan Onani dengan zina. Berikut ini adalah onani dari tinjauan agama Islam dan Kristen.

Onani dalam Kristen

Yang melarang

Matius 5
5:27 Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah.
5:28 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.

Roma 13
13:13 Marilah kita hidup dengan sopan, seperti pada siang hari, jangan dalam pesta pora dan kemabukan, jangan dalam percabulan dan hawa nafsu, jangan dalam perselisihan dan iri hati.

I Korintus 6
6:13 Makanan adalah untuk perut dan perut untuk makanan: tetapi kedua-duanya akan dibinasakan Allah. Tetapi tubuh bukanlah untuk percabulan, melainkan untuk Tuhan, dan Tuhan untuk tubuh.

I Korintus 6
6:15 Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak!

I Korintus 6
6:18 Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.

I Tesalonika 4
4:3 Karena inilah kehendak Allah: pengudusanmu, yaitu supaya kamu menjauhi percabulan,

Yang masih mentolerir

Untuk mendapat jawaban yang ‘Alkitabiah’, tentunya kita hanya dapat berdasarkan pada Alkitab, bukan pada perkataan atau analisa si ‘A’, ‘B’, atau tokoh terhormat lainnya. Berdasarkan prinsip ini, ada beberapa fakta dari Firman Tuhan yang perlu dipertimbangkan dalam hal masturbasi:

  1. Seks diciptakan oleh Tuhan dengan tujuan yang baik dan untuk dinikmati oleh sepasang suami istri (Kejadian 1:27,31 dan Kejadian 2:24)
  2. Alkitab tidak memiliki tulisan langsung mengenai hal masturbasi. Akibatnya, Alkitab tidak mendukung ataupun melarang hal ini. Marilah kita berhati-hati dalam melarang hal-hal yang Alkitab pun tidak menyebutnya.
  3. Pengajaran langsung dari Yesus sendiri: “jika ada orang yang memandang perempuan dengan pikiran penuh hawa nafsu, orang itu sudah berbuat zina dengan perempuan itu dalam pikirannya” Matius 5:28
  4. “”Segala sesuatu diperbolehkan” Benar, tetapi bukan segala sesuatu berguna. “Segala sesuatu diperbolehkan” Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun. Jangan seorangpun yang mencari keuntungannya sendiri, tetapi hendaklah tiap-tiap orang mencari keuntungan orang lain” 1 Korintus 10:23-24

Kesimpulan, bukan masturbasi itu sendiri yang menyebabkan dosa, tetapi mengapa seseorang melakukannya:

  • Jika seseorang melakukannya karena nafsu birahi yang dibangkitkan dari orang lain yang bukan istri (atau suaminya), melalui gambar-gambar maupun hanya imajinasi, menurut Matius 5:28, ini merupakan perbuatan dosa
  • Jika seseorang melakukannya dengan tujuan mengontrol hawa nafsu, baik sebagai seorang bujang (atau perawan), ataupun karena si suami atau si istri yang sedang berpergian dalam jangka waktu yang lama, ini menjadi masalah ‘kebebasan orang percaya’ (Roma 14, 1 Korintus 10:23-33)

Dalam Islam

Yang Melarang

Kadang-kadang naluri seksual anak muda bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan ini dikenal dengan istilah “onani”.

Mayoritas ulama mengharamkannya. Imam Malik berdalil dengan firman Allah:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7)

Sedang orang yang melakukan onani, sesungguhnya dia telah melampiaskan syahwatya dengan “cara di balik itu”

Yang Mentolerir

Akan tetapi Imam Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang labih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Tetapi para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal:

Pertama, karena takut berbuat zina
Kedua, karena tidak mampu menikah.

Kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketida syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Maka tidaklah terlarang dia melakukan onani ini untuk memadamkan gejolah syahwatnya, dengan catatan tidak berlebih-lebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Yang seharusnya dilakukan

Sikap yang lebih utama ialah mengikuti petunjuk Rasulullah saw terhadap pemuda Muslim yang belum mampu menikah agar banyak berpuasa. Karena puasa dapat mendidik kehendaknya mengajari kesabaran, menguatkan mental taqwa dan merasa diawasi oleh Allah. Beliau bersbda:

“Wahai segenap kaum muda! Barangsiapa di antara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia perpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari Muslim).

Pendapat saya

Terserah anda apakah setuju dengan onani atau tidak. Karena intinya, dari sudut pandang apapun, dampak onani tidak begitu buruk, kecuali rasa bersalah setelah melakukannya.

Jika anda Ingin melepaskan kebiasaan onani, pelajarilah hukum onani dalam agama anda. Karena pada dasarnya hasil ijtihad ulama menunjukkan bahwa Onani merupakan tidakan yang tidak baik. Terlebih jika perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain. Banyak hal positif yang bisa dilakukan selain masturbasi.

Untuk anda yang suka melakukannya, hati-hati saja. Jangan sampai harga diri anda jatuh setelah orang lain mengetahui perbuatan anda.

Salam

Adi Yuza.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar jika dirasa perlu

Adi Yuza