Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
—-Ayat 1 Pasal 31 UUD 1945—-
Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya beberapa perguruan tinggi negeri (PT) mulai menghapuskan seleksi ujian masuk mandiri (UM).
Hal ini terkait dengan Permendiknas No 34/2010 mengatur tentang PTN harus menerima mahasiswa baru minimal 60% lewat jalur SNMPTN dan menggelar tes mandiri setelah SNMPTN.
Beberapa perguruan tinggi yang mulai tahun ini akan menjaring semua mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seperti ITB, UGM dan kemungkinan beberapa universitas negeri lainnya ikut menyusul. Beberapa universitas lain akan menghapuskan Ujian Masuk Mandiri pada tahun 2012.
Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi siswa yang ingin duduk di bangku kuliah. Mengingat ketatnya persaingan untuk medapatkan bangku kuliah pada tahun-tahun sebelumnya. Apalagi pada tahun sebelumnya, kuota untuk SNMPTN berkurang akibat adanya Ujian mandiri. Mahasiswa yang lulus Ujian Mandiri pun harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dari mahasiswa reguler. Sehingga banyak anggapan bahwa UM hanya untuk orang-orang kaya.
Sebelumnya, beberapa Perguruan tinggi mulai menerapkan UM setelah disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam Undang-Undang tersebut, PT memiliki wewenang untuk mencari sumber pendanaan lain selain dari pemerintah.
Kontan saja hal ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Banyak yang menganggap bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP)tersebut merupakan ajang komersialisasi pendidikan, dimana pendidikan hanya pantas untuk orang-orang kaya.
Namun UU BHP itupun akhirnya batal setelah MK membatalkan keseluruhan materi UU BHP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pengesahan UU BHP merupakan suatu penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi pendidikan Indonesia. Hal ini langsung terlihat dari berubahnya bentuk institusi pendidikan di Indonesia, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum.
Sesuai dengan amanah konstitusi, pendidikan merupakan hak warga negara yang penjaminan pemenuhannya wajib dilakukan oleh Negara. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan,
Kita berharap pada masa mendatang, pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang membuat rakyat makin menderita. Terkecuali jika pemerintah memang BOHONG untuk mensejahterakan rakyat.
Salam
Adi Yuza.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar jika dirasa perlu
Adi Yuza