Rabu, 01 Desember 2010

Paspor Yogyakarta

dari Google.co.id

Saya bukan orang Yogyakarta, tapi rasanya Jogja merupakan topik yang menarik untuk dibahas saat ini.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945

Pada awal pembentukannya, Daerah Istimewa Yogyakarta menganut sistem pemerintahan seperti yang dipraktekkan oleh Brunei, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur, Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai wakil gubernur, yang menjalankan pemerintahan sehari-hari secara langsung, sekaligus sebagai kepala monarki Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Dalam prakteknya, dikarenakan seringnya Sultan ditunjuk sebagai menteri oleh pemerintah pusat, pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka Paku Alam VIII.

Daerah Istimewa Yogyakarta juga menganut prinsip trias politika, yaitu distribusi kekuasaan antara legislatif - yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta, eksekutif oleh Sultan, Paku Alam dan para kepala dinas, dan yudikatif oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan dasar hukum UUD 1945, UU 3/1950 dan -yang sekarang sedang dibahas oleh DPR RI- RUU Keistimewaan DIY, menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi ‘istimewa’, di mana demokrasi dapat berjalan beriringan dengan kekuatan kultural - terutama karena kharisma dwitunggal Sri Sultan - Sri Paduka Paku Alam yang masih sangat tinggi di masyarakat.

Sejalan dengan perubahan undang-undang, ditambah dengan reformasi, maka terjadi masalah pada pengisian jabatan gubernur, karena sejak 1965, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan provinsi sebagaimana provinsi-provinsi lain di Indonesia, sehingga mengikuti seluruh UU Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan oleh DPR sama seperti daerah yang lain. Masyarakat menginginkan agar corak pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap seperti saat ini, di sisi yang lain pemerintah RI menginginkan agar disamakan dengan provinsi lain, dengan alasan mengefektifkan demokrasi. *)

Kalau menurut saya, tak masalah jika seandainya Yogyakarta masih memakai sistem monarki. Toh, karena sistem seperti itulah yang membuat Yogyakarta unik.

Atau, kalaupun pada akhirnya sistem demokrasi harus ditegakkan dalam pemilihan gubernurnya, jangan sampai menjadi bumerang untuk NKRI itu sendiri. Apalagi polemik ini terjadi karena agenda politik golongan tertentu.

dari PP teman Facebook

Teman FB saya yang orang Yogya memasang foto profilnya dengan foto paspor Yogyakarta. Secara tidak langsung, ini berarti dia menghendaki Yogyakarta memisahkan diri dari NKRI. Tentunya, sentimen seperti ini jangan sampai meluas ke warga Yogya lainnya. Sesuatu yang tak pernah kita inginkan dan tak pernah kita duga sebelumnya.

Semoga Polemik ini bisa selasai dengan baik dan bisa diterima semua pihak.

Salam Damai.. Salam persatuan.

*) disadur dari wikipedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar jika dirasa perlu

Adi Yuza