Sabtu, 04 Desember 2010

Hukum Pengendapan / Hukum Steno

'

Pada saat sedimen diendapkan, maka ia akan mengikuti hukum alam. Contohnya, material yang berat akan terendapkan lebih dahulu dibanding yang ringan.

Kecepatan pengendapan material sedimen tergantung pada besar butirnya, menurut hukum stoke, v = C.r2 cm/s dimana v adalah kcepatan pengendapan, C suatu konstanta dan r garis tengah butiran.

Berdasarkan pengamatan Nicolaus Steno, ia mengemukakan tiga prinsip dasar pengendapan yang lebih dikenal sebagai hukum Steno :

Hukum Superposisi, yang menyatakan bahwa secara normalnya, batuan yang berada pada lapisan bawah adalah batuan yang lebih tua dibandingkan lapisan atasnya. Terkecuali jika terjadi beberapa hal, seperti interusi batuan beku dll.



Hukum Horizontalitas, pada awalnya, sedimen terendapkan secara mendatar. Jika perlapisan batuan tersebut miring, patah, terlipat, berarti batuan tersebut telah mengalami deformasi.



Hukum Kemenerusan lateral (lateral continuity), yang menyatakan bahwa mengendapan batuan sedimen menyebar secara mendatar, sampai menipis atau menghilang pada batas dimana ia diendapkan. Selain itu juga, kita dapat mengidentifikasi apakah lapisan batuan tertentu terbentuk pada masa yang sama. Yaitu dengan cara korelasi fosil yang ditemukan pada batuan tersebut.


Ketiga prinsip dasar tersebut sangat membantu dalm mempelajari atau menentukan urutan umur lapisan batuan sedimen.

Semoga bermanfaat, Salam.. Adi Yuza


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar jika dirasa perlu

Adi Yuza